Peraturan Keagenan HPAI
BAB I UMUM
Pasal 1 Latar Belakang
PT Herba Penawar Alwahida Indonesia untuk selanjutnya disebut HPAI, menyadari pentingnya reputasi yang baik. Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat dikarenakan perusahaan Halal Network adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari perusahaan adalah 1) tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik berdasarkan norma Syariah Islam, 2) patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta 3) menghormati norma-norma yang secara universal berlaku dan dipahami oleh masyarakat dunia. Agen perusahaan, yang untuk selanjutnya disebut Agen; sebagai salah satu pelaku bisnis Halal Network yang berpengaruh terhadap reputasi perusahaan harus dilengkapi dengan Peraturan Keagenan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Peraturan Keagenan ini ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, kepatuhan Agen terhadap Syariah Islam, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar. Dengan demikian Peraturan Keagenan ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen dalam menjalankan profesinya.
Pasal 2 Penjelasan Umum
Dalam Peraturan Keagenan ini yang dimaksud dengan :
- HPAI adalah perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) dengan konsep Halal Network.
- AGEN adalah perseorangan atau Badan Usaha atau Lembaga yang telah terdaftar menjadi distributor HPAI.
- AGEN AKTIF adalah agen yang secara resmi terdaftar di Perusahaan dan dalam waktu 6 (enam) bulan melakukan minimal 1 (satu) kali pembelian produk di Agenstok resmi HPAI.
- HALAL NETWORK adalah jaringan usaha halal dalam upaya menyediakan, memasarkan, dan mengkampanyekan Produk Halalan Thayyiban dalam rangka mewujudkan seluas-luasnya pasar produk halalan thoyyiban yang ilakukan secara bersama-sama para pihak yang tergabung dalam HPAI sesuai syariat Islam.
- Komisi Disiplin dan Etika (KODE) HPAI adalah Komisioner yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Agen (CELLS) dan Manajemen HPAI bertugas mengawal dan menegakkan disiplin peraturan keagenan HPAI. KODE HPAI di bawah pembinaan Dewan Syariah dan Dewan Direksi HPAI.
- Cooperation of Executive Loyal Leaders (CELLS) adalah lembaga atau badan atau organisasi resmi yang berada di bawah naungan HPAI sebagai perwakilan resmi seluruh Agen dan Leader Halal Network HPAI. Yang berfungsi sebagai organisasi Support System HPAI dan Lembaga Koordinasi para LED HPAI untuk sinergisasi dan harmonisasi gerak langkah LED dalam kaitan aktifitas bisnis di Halal Network HPAI maupun pengembangan potensi LED dan Agen HPAI.
- Loyal Executive Director (LED) adalah Agen HPAI dengan pangkat Executive Director (ED) yang setia hanya berbisnis network marketing di Halal Network HPAI, dan mencapai syarat Bonus dan Omset Grup, serta memenuhi standar kualifikasi karakter dan integritas kepribadian sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan LED ditetapkan oleh Dewan Direksi HPAI berdasarkan musyawarah mufakat antara Dewan Direksi HPAI dan CELLS. Daftar LED ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Dewan Direksi HPAI dan LED tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Bisnis Network Marketing lain. Bisnis Network Marketing adalah bisnis yang memberikan bonus atau komisi keuntungan kepada lebih dari satu level generasi.
- PRODUK adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan.
- HARGA AGEN adalah harga Produk HPAI untuk Agen HPAI yang ditetapkan oleh perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
- HARGA KONSUMEN adalah harga produk HPAI untuk non Agen HPAI yang ditetapkan oleh Perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
- BONUS adalah reward pembagian keuntungan yang diberikan kepada Agen HPAI dengan cara pembelian pribadi atau target penjualan produk dalam satu bulan, berdasarkan akad Syariah al-Ju’alah (akad bonus bersyarat).
- ROYALTI adalah pembagian keuntungan dari HPAI kepada para Agen HPAI yang diambil dari Omset Poin Internasional, dan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan akad Syariah al-Ju’alah (akad bonus bersyarat).
- TARGET PRESTASI (TP) adalah target prestasi yang didasarkan atas pembelian Agen HPAI berdasarkan pada konsep Syariah Islam yaitu akad al-Ju’alah (Akad Bonus Bersyarat; Bonus atau royalti diberikan jika syaratnya terpenuhi).
- POIN adalah istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, promosi dan royalti serta jumlah besaran bonus.
- AGENSTOK adalah Agen HPAI yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
- BUSINESS CENTER (BC) adalah pusat layanan bisnis dan kegiatan HPAI yang berlaku bagi semua Agen HPAI baik Agen atau jaringan dibawah Leader pemilik BC atau agen diluar jaringan pemilik BC.
- PROMO adalah mekanisme perusahaan untuk menggairahkan pasar dan menstimulasi kinerja prestasi para Agen HPAI, yang sifatnya berbatas waktu dan ditetapkan resmi oleh perusahaan.
- MITRA BISNIS INDEPENDEN adalah distributor produk-produk perusahaan melalui sebuah jaringan yang tunduk pada Peraturan Keagenan HPAI.
- MENTOR adalah Jalur Upline Aktif langsung seorang Agen HPAI.
- MITRA adalah Jalur Downline Aktif langsung seorang Agen HPAI.
- VENDOR adalah Perusahaan Supplier Produk PT HPAI yang memiliki ikatan kerjasama dalam penyediaan produk HPAI.
Pasal 3 Tujuan
Peraturan Keagenan ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
- Sebagai pedoman dan panduan bagi para Agen dalam menjalankan hak dan kewajibannya;
- Mengatur hubungan antara HPAI dengan para Agen;
- Mengatur hubungan antar sesama Agen;d. Melindungi dan menjaga kepentingan HPAI dan para Agen;
- Mengatur hubungan antar Agen dengan Konsumen.
BAB II AGEN
Pasal 4 Menjadi Agen
- Pemohon yang dapat menjadi Agen adalah perseorangan atau Badan Usaha atau lembaga. Untuk pemohon yang berbentuk Badan Usaha atau lembaga diatur sebagai berikut :
- Badan usaha atau lembaga harus diwakili oleh salah seorang pimpinan yang sedang menjabat di badan usaha atau lembaga tersebut;
- Berlaku atas wakil badan usaha atau lembaga tersebut peraturan keagenan HPAI.
- Untuk menjadi Agen harus disponsori oleh seseorang atau badan usaha atau lembaga yang telah dan masih menjadi Agen.
- Pemohon wajib mengisi dan melengkapi Formulir Pendaftaran Agen resmi yang disediakan oleh HPAI. Formulir wajib diisi dengan lengkap dan benar.
- Seorang calon agen yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Agen resmi, berarti Agen tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam peraturan keagenan ini berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu. Dan pemohon dianggap sah sebagai Agen setelah mendapatkan Nomor Agen HPAI.
Pasal 5 Pendaftaran Agen
- Pemohon (calon Agen) harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat permohonan diajukan.
- Pemohon akan dikenakan biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Nama Agen harus sama dengan nama yang tercantum di rekening Bank Agen yang bersangkutan.
- Apabila Agen tidak menggunakan rekening Bank sendiri, maka Agen tersebut wajib menyertakan surat pernyataan.
- Apabila data rekening Bank, alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk menolak keanggotaan Agen tersebut.
- Dilarang dengan alasan apapun mendaftarkan ulang Agen aktif.
Pasal 6 Hak dan Kewajiban Agen
- Agen berhak :
- Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan dan CELLS atau lintas jaringan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Mendapatkan harga agen dan poin untuk setiap pembelian produk HPAI;
- Mendapatkan bonus dan royalty sesuai target prestasi yang ditetapkan perusahaan;
- Mendapatkan promo sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- Agen berkewajiban :
- Menjaga nama baik Perusahaan;
- Mentaati Peraturan Keagenan HPAI;
- Mengikuti dan menjalankan Support System HPAI;
- Menerapkan nilai-nilai akhlaqul karimah.
Pasal 7 Kedudukan Agen
- Kedudukan Seorang Agen adalah mitra bisnis independen dengan HPAI.
- Seorang Agen tidak memiliki hubungan kerja kepegawaian dengan HPAI.
- Agen tidak boleh mewakili HPAI dalam suatu penawaran kerja kepada pihak lain.
- Agen tidak berwenang melakukan tindakan hukum atas nama HPAI dengan pihak lain.
- Agen HPAI tidak boleh menggunakan Logo dan Nama HPAI dalam tulisan atau pun media apapun tanpa izin tertulis dari Manajemen PT HPAI.
- Agen HPAI hanya boleh membeli produk HPAI Dari AgenStok dan atau Business Center HPAI.
- Agen HPAI dilarang keras melakukan hubungan usaha atau hubungan kerja, baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak Vendor HPAI ataupun Pabrik Produk HPAI.
Pasal 8 Larangan Keanggotaan Ganda
- Setiap Agen dilarang memiliki nomor Agen lebih dari satu.
- Dalam hal ditemukan nomor Agen lebih darisatu, maka Perusahaan berwenang menentukan nomor Agen tersebut yang masih aktif dan menonaktifkan nomor Agen yang tidak aktif.
- Seorang Agen yang melakukan pendaftaran ulang atas Agen aktif dianggap tidak sah, sehingga nomor keagenan yang baru hasil daftar ulang otomatis dibatalkan.
- Seorang Agen tidak dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Agen HPAI sebelum pengunduran dirinya diketahui oleh Mentor aktif terdekat. Dalam hal pengajuan pengunduran diri Agen, Perusahaan berwenang untuk menerima atau menolak.
Pasal 9 Pewarisan Keagenan
- Jika Seorang Agen meninggal dunia, maka keagenannya otomatis beralih kepada ahli warisnya. Dalam hal ahli waris keagenan mengikuti hukum waris secara Syariah Islam. Bukti kematian Agen HPAI secara administrastif ditandai dengan Surat Kematian dan daftar ahli waris harus mendapatkan persetujuan dari Manajemen HPAI. Dalam hal ini HPAI akan berupaya semaksimal mungkin agar semua ahli waris mendapatkan hak dan bagiannya sesuai aturan yang berlaku. Adapun status Nomor ID HPAI dan Nama Agen HPAI yang meninggal tetap berlaku, dengan nama Agen HPAI ditambahkan ALMARHUM (ALM) atau ALMARHUMAH (ALMH) dibelakang namanya.
- Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal pewarisan ini maka HPAI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa, keagenan dapat diambil alih sementara oleh HPAI sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.
- Apabila Penerima waris juga meninggal dunia, maka HPAI akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada, dan hal ini akan dibuat di hadapan Notaris.
Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas, seperti : PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya, dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan.
Pasal 10 Hibah Keagenan
Seorang Agen boleh menghibahkan status keagenannya kepada orang lain dengan persetujuan perusahaan.
BAB III AGEN STOK
Pasal 11 Menjadi Agen Stok
- Pemohon yang dapat menjadi Agen Stok adalah setiap Agen HPAI yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jenjang niaga dalam Agen Stok HPAI sebagai berikut; Stock Center (SC), Distribution Center (DC), dan Agency Center (AC).
- Agen yang mengajukan permohonan untuk menjadi Agen Stok wajib mengisi Formulir resmi Agen Stok sesuai pengajuan jenjang niaganya.
- Persetujuan kelulusan permohonan menjadi Agen Stok menjadi kewenangan penuh Perusahaan.
Pasal 12 Kewajiban Agen Stok
- Agen stok wajib menjual produk sesuai harga resmi dan berpoin;
- Agen stok wajib melakukan input setiap transaksi penjualan sesuai dengan nomor Agen yang membeli produk di Agen stok tersebut secara amanah;
- Agen stok dilarang memanipulasi penjualan yang dapat menyebabkan kerugian pihak lain;
- Agen stok dilarang melakukan penimbunan produk yang berdampak pada penjualan produk dengan harga tidak wajar, baik harga lebih tinggi atau harga lebih rendah;
- Agen stok dilarang mendaftarkan keanggotaan fiktif.
Pasal 13 Kedudukan Agen Stok
Kedudukan Agen Stok berdiri sendiri, tidak mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.
Pasal 14 Garansi Uang Kembali bagi Agen Stok
Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait ijin Usaha Penjualan Langsung atau Berjenjang maka Perusahaan menerapkan Garansi Uang Kembali atas aktifitas Agen sebagai Agenstok, yaitu:
- Agen yang telah berhenti dari Agenstok.
- Tanggal Invoice yang dikeluarkan adalah dalam waktu 6 bulan dari tanggal pembelian.
- Produk yang ingin dikembalikan masih dapat digunakan untuk dijual kembali.
- Bonus-bonus Anggota yang dibayar, hasil dari penjualan produk-produk tersebut akan dikurangi dari jumlah nilai produk.
- Pihak Perusahaan akan mengeluarkan potongan sebanyak 5% (lima perseratus) dari jumlah nilai produk yang dikembalikan.
- Pembayaran akan dilakukan 1 (satu) minggu setelah dikembalikannya produk ke perusahaan.
Pasal 15 Business Center (BC) dan Pusat Agensi (PA)
- Persyaratan menjadi BC dan atau PA, mengikuti syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Manajemen HPAI.
- BC dan PA sebagai penyedia (Supplier) Produk-produk HPAI, maka wajib menjadi teladan tertinggi standar pelayanan AgenStok dan BC.
- BC dan PA dilarang keras menjual produk dari MLM/Bisnis Network Marketing lain.
- BC dan PA dilarang keras terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas dari MLM/Bisnis Network Marketing lain.
- BC dan PA dilarang keras menjual produk perusahaan lain yang menjadi Core Business HPAI dan produk yang serupa/sejenis dengan Produk HPAI. (Contoh: Madu, Sari Kurma, Sabun, Pasta Gigi, Habbasauda, Zaitun, dan lain-lain).
Pasal 16 Harga Produk, Poin, & Promo
- Harga Produk dan Poin Produk ditentukan oleh Manajemen HPAI, dan pembelian dilakukan secara tunai/kontan pada Kantor Pusat HPAI, AgenStok dan atau Business Center HPAI.
- Agen HPAI berhak membeli Produk HPAI dengan Harga Agen dan berpoin.
- Setiap Agen, AgenStok Dan Business Center HPAI harus melakukan jual beli Produk sesuai dengan harga dan Poin yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi ataupun menambah.
- Tidak diperbolehkan menjual kepada Konsumen (Non Agen HPAI) dengan Harga Agen, kecuali jika konsumen tersebut mendaftar sekaligus menjadi Agen HPAI.
- Promo Marketing adalah Hak Otoritas penuh Manajemen HPAI. Agen HPAI dilarang membuat Promo Marketing yang bersifat massif tanpa persetujuan Manajemen HPAI.
- Setiap Agen, AgenStok dan Busniness Center HPAI tidak boleh membuat Promo yang mengubah Harga dan Poin Produk, kecuali promo yang telah ditetapkan oleh Manajemen HPAI.
- Setiap Agen, AgenStok dan Business Center HPAI tidak boleh memperjualbelikan Poin tanpa Produk dalam bentuk dan cara apapun.
BAB IV DISIPLIN HPAI SUPPORT SYSTEM
Pasal 17
- HPAI Support System (SS) adalah metode atau konsep atau cara kerja Agen HPAI untuk mencapai kesuksesan Bisnis di Halal Network HPAI dalam SATU SISTEM KERJA yang terintegrasi di bawah otoritas CELLS HPAI.
- HPAI SS baik secara konsep, aplikasi, dan aturan disiplin berada sepenuhnya di bawah otoritas CELLS.
- HPAI SS tunduk pada Peraturan Keagenan Agen HPAI.
- Agen HPAI wajib mengikuti dan taat azas atas pelaksanaan HPAI SS. Dan Agen HPAI tidak diperbolehkan membuat program, kegiatan, dan atau kreatifitas marketing di luar HPAI SS yang telah ditetapkan.
- Promo, Penghargaan, dan Back Up Marketing hanya diberikan kepada Agen HPAI yang menjalankan HPAI SS dengan benar dan taat Azas Disiplin HPAI SS.
BAB V PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 18 Pelanggaran
- Pelanggaran Berat adalah jika memenuhi salah satu atau sebagian atau keseluruhan dari kategori pelanggaran berat sebagai berikut :
- Agen atau Agen stok yang melakukan tindakan melawan hukum Agama dan Negara yang merugikan perusahaan;
- Agen yang melakukan tindakan mempengaruhi, memprovokasi dan mengajak Agen lain untuk ikut bisnis network marketing lain;
- Agen atau Agen stok yang melakukan tindakan dengan mengatasnamakan Perusahaan dan merugikan Pihak lain;
- Agen yang membuat perjanjian dengan pihak-pihak partner HPAI seperti : vendor, ekspedisi dan lainnya yang dapat/berpotensi merugikan Perusahaan;
- Agen yang bersekongkol untuk melakukan pelanggaran atas butir-butir peraturan keagenan seperti : menjual harga tidak wajar di bawah harga resmi, melakukan penimbunan dan mendaftarkan keanggotaan fiktif;
- Melakukan pelanggaran berulang-ulang atas pelanggaran mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelanggar sebelumnya telah menerima Surat Peringatan ke-2 (SP-2) untuk kasus yang sama.
- Pelanggaran Sedang adalah jika memenuhi salah satu atau sebagian atau keseluruhan dari kategori pelanggaran sedang sebagai berikut :
- Setiap Agen atau agen stok yang melakukan pelanggaran atas butir-butir peraturan keagenan seperti : menjual harga tidak wajar di bawah harga resmi, melakukan penimbunan dan mendaftarkan keanggotaan fiktif;
- Agen atau Agenstok melakukan tindakan promosi perusahaan yang melebihi batas sehingga keluar dari norma-norma syariah;
- Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan tanpa ijin Perusahaan;
- Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun yang tidak mendapat ijin tertulis dari perusahaan;
- Melakukan pelanggaran berulang-ulang atas pelanggaran mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelanggar sebelumnya telah menerima Surat Peringatan ke-1 (SP-1) untuk kasus yang sama.
- Pelanggaran Ringan adalah melakukan pelanggaran berupa mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen lain, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan sebelumnya Agen pelanggar telah menerima sanksi berupa Peringatan Teguran Lisan yang tercatat oleh KODE untuk kasus yang sama.
Pasal 19 Sanksi
- Perusahaan Atas dasar keputusan dari KODE berhak sepenuhnya untuk memberikan Sanksi.
- Pemberian Sanksi dilakukan setelah KODE melakukan proses investigasi, permintaan keterangan dan penjelasan dari para pihak dan saksi, dan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Peraturan Keagenan.
- Sanksi diberikan sesuai berat dan nilai dampak dari pelanggaran, yaitu;
- Teguran Lisan yang tercatat dalam adminsitrasi KODE, dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.
- Surat Peringatan ke-1 (SP-1), dan dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.
- Surat Peringatan ke-2 (SP-2), dan dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.
- Surat Pencabutan Keagenan HPAI.
- Teguran Lisan, SP-1, dan SP-2 bukanlah tahapan sanksi, sehingga KODE berhak jika dianggap perlu karena beratnya pelanggaran untuk langsung memberikan sanksi yang dianggap sebagai pelanggaran berat.
- KODE dapat mengeluarkan teguran lisan atau Surat Peringatan untuk pelanggaran ringan.
- Dalam hal KODE mengeluarkan Surat Peringatan untuk Agen yang melanggar, maka perlu diketahui oleh Perusahaan, Dewan Syariah dan BPH CELLS HPAI.
- Setiap Agen atau Agen Stok yang melanggar Peraturan Keagenan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa :
- Tidak mendapatkan bonus;
- Perusahaan berhak mencabut status penghargaan yang telah atau akan diberikan;
- Perusahaan berhak mencabut keagenannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; dan
- Setiap Agen yang keanggotaannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
BAB VI PENUTUP
Pasal 20
- Perusahaan memiliki atau mempunyai hak mutlak untuk mengubah atau memperbaharui Peraturan Keagenan apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Agen dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Agen.
- Seluruh ketentuan sebagaimana termaksud dalam Peraturan Keagenan merupakan kesepakatan mutlak antara Para Pihak.
- Peraturan Keagenan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Agen HPAI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar