Kamis, 07 Februari 2019

Kenapa kita harus menjadi agen, member, distributor, atau anggota HPAI?

Februari 07, 2019 0

Kenapa kita harus menjadi agen, member, distributor, atau anggota HPAI?
Pada posting ini saya akan menjelaskan apa saja yang menjadi keuntungan menjadi agen HNI HPAI. Silahkan simak sebelum Anda memutuskan bergabung menjadi agen HNI HPAi bersama HPA Sukses.
Bayangkan, setelah Anda bergabung, Anda akan mendapatkan keuntungan-keuntungan berikut ini.

Diskon Produk

Tentu saja setelah Anda menjadi agen HPAI, Anda berhak mendapatkan diskon produk. Berapa persen? Setiap produk memiliki diskon yang berbeda-beda. Kira-kira 20% sampai 30%.
Ada 2 manfaat mendapatkan diskon:
  • Jika Anda gunakan untuk keperluan pribadi, jelas akan menghemat.
  • Anda juga punya keuntungan jika Anda menjualnya ke konsumen.
Anda akan mendapatkan diskon berbelanja di agen stok mana pun. Jika kesulitan belanja, Anda bisa belanja secara online di HPA Sukses.
Untuk mendapatkan diskon, cukup menunjukan kartu agen atau jika tidak punya kartu cukup menyebutkan no ID Anda, maka Anda sudah bisa mendapatkan harga agen (diskon).

Bonus Besar Menanti Anda

Anda juga akan mendapatkan poin yang nantinya akan menjadi perhitungan bonus. Misalnya membeli Deep BeautyAnda akan mendapatkan poin sebesar 100.
Berapa bonus Anda? Tergantung prosentase yang sesuai dengan peringkat Anda. Antara 10% sampai 35%. Jika Anda sudah memiliki prosentase 35%, maka bonus Anda = 35% X 100 X Rp 1.000 = Rp 35.000
Tentu saja, bonus bukan hanya didapatkan dari belanja pribadi saja tetapi juga dari belanja agen yang Anda ajak.
Bonus Anda akan ditentukan oleh:
  • Belanja pribadi
  • Belanja agen yang Anda ajak (jaringan Anda)
  • Peringkat Anda
Semakin tinggi peringkat, semakin besar belanja, maka secara logika akan semakin besar bonus Anda. Masih ada bonus-bonus lainnya yang akan Anda dapatkan.
Karena bonus yang didapatkan bukan hanya dari belanja pribadi, maka bonus besar menanti Anda seiring dengan perkembangan jaringan yang Anda bangun. Jika pun tidak, minimal bonus pribadi dapat meski hanya belanja sebatang sabun mandi. Tidak ada kewajiban tupo untuk bonus belanja.

Royalti

Royalti adalah hasil kerja Agen HNI sedunia, kita dapat bagian (charing) sesuai dengan syarat dan ketentuan, berdasarkan prestasi kerja kita masing-masing.
Royalti yang kita dapatkan karena hasil jasa kita ikut serta mengembangkan dan mempromosikan HNI HPAI.
Royalti paling dasar adalah royalti karena stabilitas Anda belanja. Saat Anda stabil belanja, artinya Anda ikut serta menggerakan bisnis ini, maka wajar Anda mendapatkan royalti.
Masih ada royalti lainnya yang bisa dipelajari di Success Plan, selengkapnya:
  • Royalti Stabilitas Belanja sebagai apresiasi atas kontribusi Anda berkaitan dengan belanja Anda.
  • Royalti kemajuan jaringan sebagai apresiasi atas keseriusan dalam membangun dan mengembangkan jaringan yang semakin melebar dan kokoh mendalam.
  • Royalti LED (Loyal Eksekutif Director), diberikan kepada mereka yang jelas berprestasi mengembangkan jaringan sehingga tercapai bonus tertentu.
  • Royalti SEP, mirip LED untuk mereka yang memiliki prestasi lebih tinggi lagi.
  • Royalti Komitmen Tahunan, yaitu royalti untuk para LED yang memiliki prestasi terbaik, memiliki jalur kokoh sesuai yang dipersyaratkan Success Plan.
Royalti akan diberikan hanya kepada yang memberikan kontribusi kepada perusahaan, baik berupa belanja (untuk level bawah) dan perkembangan jaringan (untuk level menengah). Untuk yang pangkatnya sudah tinggi, ada royalti LED, SEP, dan RKT.
Sekali lagi, royalti adalah “bayaran” atas jasa agen yang mengembangkan bisnis dengan serius, komitmen, dan berprestasi.

Promo Menarik

Tentu saja Agen HPAI akan mendapatkan berbagai promo yang biasa diadakan HPAI khusus untuk agen HPAI seperti tabungan umroh, kredit tanpa bunga untuk modal, mobil, dan rumah.
Itu hanya contoh, setiap tahun biasanya mengadakan promo yang hadiahnya mungkin berbeda-beda.
Namanya promo tidak selalu dilakukan. Namun jika cara kerja Anda benar, maka saat ada promo, Anda akan memiliki peluang untuk meraihnya lebih besar. Saat tidak ada promo, fokus saja menjalankan bisnis dengan benar.

Keuntungan AgenStok HNI HPAI

Jika Anda menjadi agen stok, maka Anda pun akan mendapatkan keuntungan tambahan.
  • Stock Center (SC) 11% dari poin
  • Distribution Center (DC) 13% dari poin group
Selengkapnya bisa dibaca disini.

Keuntungan Lainnya

Peluang Bisnis

Sebenarnya Anda bisa saja menjadi agen HPAI untuk digunakan sendiri. Namun, ada peluang yang bisa menfaatkan menjadi seorang pebisnis produk-produk halal.
Bonus dan diskon akan memberikan keuntungan besar jika Anda menggarapnya dengan serius.
Profesi bersama HPAI bisa Anda baca di artikel ini.

Potensi Penghasilan

Potensi penghasilan bisnis ini adalah tak tarbatas, sesuai dengan kinerja Anda.
  • Anda bisa mulai mendapatkan keuntungan di hari pertama dengan menjual produk, bahkan saat belanja untuk pribadi pun mendapatkan cash back.
  • Penghasilan ratusan ribu bisa diraih dengan cepat baik dari bonus langsung penjualan pribadi maupun bonus dari omset jaringan.
  • Penghasilan jutaan biasanya akan diraih saat sudah menjadi ED, dengan potensi sampai belasan juta.
  • Semakin berprestasi akan semakin besar bonusnya ditambah royalti. Puluhan juta hingga ratusan juta bisa diraih.
Berapa lama penghasilan tersebut akan diraih? Tergantung kecepatan Anda menjalankan bisnis ini. Ini bukan skema cepat kaya, bukan juga skema lambat kaya, semua sesuai atau proporsional dengan kinerja Anda.

Sistem Pembinaan

Tentu saja ada sistem pembinaan baik yang diselenggarakan oleh HPAI maupun khusus HPA Sukses. Kami ingin Anda sukses, sehingga kami siap membantu Anda untuk meraih sukses.
Tujuan kami menciptakan sebanyak mungkin para pengusaha mandiri dan tangguh yang mampu menguasai pasar untuk menyebarkan produk halal.

Hidup Lebih Sehat

HPAI menjual berbagai produk, yang sebagiannya untuk kesehatan. Dengan menjadi agen, Anda mendapatkan harga lebih murah, bahkan bisa dikatakan gratis karena membeli dari bonus, maka Anda bisa menjadi lebih sehat.
Produk-produk kesehatan dari HPAI sudah terkenal akan khasiatnya oleh kalahan herbalist di Indonesia.

Selasa, 05 Februari 2019

Senin, 04 Februari 2019

BIOSIR || Obat Dari Penyakit Wasir

Februari 04, 2019 0

      Biosir 

Rp. 90.000,- Kode (code) : 75/20
Isi : 50 Kapsul

Mengatasi wasir dan gejalanya

Wasir adalah penyakit yang disebabkan karena pembesaran atau pembengkakan pembuluh darah vena pada selaput lender dubur atau pada kulit disekitarnya. Wasir sering mengakibatkan pendarahan saat buang air besar.

Biosir dapat mengatasi masalah wasir dan gejalanya. Biosir menggunakan herba-herba yang memiliki efek farmakologi sebagai laksatif/pencahar untuk memperlancar buang air besar.

Manfaat & Kegunaan

Sebagai anti sembelit, anti radang, menghambat pembengkakan, tonikum (penambah tenaga), anti bakteri dan jamur, peluruh getah empedu, juga menjaga fungsi hati sehingga metabolism tubuh dapat berjalan sempurna.

Sebagai anti infeksi, penurun panas, peluruh air seni, regenerasi sel dan memperbaiki sirkulasi dengan revitalisasi pembuluh darah (mempertinggi permeabilitas kapiler)
Sebagai anti biotik, Pereda panas, Pereda nyeri, juga meningkatkatkan kekebalan tubuh.

(Untuk mendapatkan discount harga termurah Daftarkan diri anda menjadi Agen HNI HPAI hanya dengan Rp. 10.000,- atau Rp. 30.000,-) 


Untuk Pemesanan Hubungi

Instagram : @hni_unofficial
Whatsapp : +6281804744844

Jangan yang lain. hati-hati penipuan. percayakan pembelian anda kepada kami. Jangan tertipu harga murah dengan selisih yang berbeda. Karena harga yang kami berikan merupakan harga optimum perusahaan.

BILBERRY HNI HPAI || Untuk memelihara kesehatan mata dan tubuh

Februari 04, 2019 0

         BILBERRY
  Rp. 130.000,- Kode (code) : 100/40
  Isi : 50 Kapsul

BILBERRY mengandung antosianosid (salah satu bentuk flavonoid) dan polifenol sebagai anti oksidan yang dapat meningkatkan mikrosirkulasi dan menjaga fungsi retina. Senyawa tersebut berkhasiat untuk melancarkan aliran darah pada mata, juga diindikasikan pada penderita degenerasi macula, katarak, retinopati diabetik dan meningkatkan daya penglihatan malam hari.

Manfaat & Kegunaan

Buah bilberry telah digunakaan sejak abad ke-16 di Eropa sebagai obat tradisional untuk mengatasi gangguan pembuluh darah dan penyakit mata karena mengandung zat aktif yang disebut antisianosida. Zat ini mampu membangun kapiler kuat yang terdapat di sebagian besar pembuluh mata sehingga meningkatkan aliran darah ke mata dapat mencegah hipertensi ocular yang dapat mengurangi resiko glukoma.

Bilberry membantu menghentikan penyebaran degenerasi macula akibat kerusakan retina yang dialami orang berusia lebih dari 50 tahun. Bilberry juga terbukti dapat mencegah katarak, penglihatan buram dan rabun senja karena adanya kandungan flavonoids yang membangun kolagen dalam pembuluh darah mata dan melindungi penglihatan serta daerah sensitive disekitar retina.
Setelah diteliti, Bilberry dapat untuk mengobati gejala diare, meningkatkan aliran darah, memperkuat gigi, memperkuat kulit dari iritasi dan infeksi, serta menyembuhkan gangguan lambung/ gastrointestinal.

(Untuk mendapatkan discount harga termurah Daftarkan diri anda menjadi Agen HNI HPAI hanya dengan Rp. 10.000,- atau Rp. 30.000,-) 

Hasil gambar untuk bilberry hpai



Untuk Pemesanan Hubungi 

Instagram : @hni_unofficial

Whatsapp : +6281804744844
Jangan yang lain. hati-hati penipuan. percayakan pembelian anda kepada kami. Jangan tertipu harga murah dengan selisih yang berbeda. Karena harga yang kami berikan merupakan harga optimum perusahaan.


ANDROGRAPHIS CENTELLA || Untuk Melindungi hati, Sistem Imun, Menurunkan Panas DLL

Februari 04, 2019 0
ANDROGRAPHIS CENTELLA

JUAL ANDROGRAPHIS CENTELLA
Rp. 70.000,- Kode (Code) : 50/20Isi : 75 Capsul

ANDROGRAPHIS CENTELLA mengandung ekstrak sambiloto (Andrographis paniculata) , Ekstrak ilalang ( Imperata cylindrica) dan ekstrak peganggan (Centella asiatica).Andrographis centella berperan sebagai pelindung liver (Hepato-Protector) Terbaik, bermanfaat meningkatkan system kekebalan tubuh, menurunkan panas (bersifat diuretic), analgesic alami (Penghilang Rasa Nyeri), dan antibiotic alami.

Manfaat & Kegunaan

1. Sambiloto (Andrographis Paniculata)

Efektif untuk typhus abdominalis, disentri basiler (diare), flu, sakit kepala, panas, influenza, radang saluran pernafasan, TBC Paru, batuk rejan, darah tinggi, infeksi mulut, tonsillitis, pharyngitis, kencing manis, kudis, disentri, kencing nanah, kanker, demam, infeksi telinga tengah (OMA), luka bakar, digigit ular berbisa, membangkitkan nafsu makan.

2. Ilalang (Imperata cylindrica)

Efektif untuk muntah darah, mimisan, urine berdarah/nanah, hepatitis, radang ginjal, rasa haus pada campak.

3. Pegagan (Cantella asiatica)

Efektif untuk infeksi saluran kencing, bisul, panas, ayan, busung, pembengkakan hati, campak, darah tinggi, wasir, typhus, lepra, batuk darah, muntah darah, batuk asthma, batuk kering, demam, radang amandel, sakit tenggorokan, bronchitis, sakit kepala, sakit perut, cacingan, menambah nafsu makan, mata merah dan bengkak.

(Untuk mendapatkan discount harga termurah Daftarkan diri anda menjadi Agen HNI HPAI hanya dengan Rp. 10.000,- atau Rp. 30.000,-) 

Hasil gambar untuk ANDROGRAPHIS CENTELLAUntuk Pemesanan Hubungi 
Instagram : @hni_unofficial
Whatsapp : +6281804744844
Jangan yang lain. hati-hati penipuan. percayakan pembelian anda kepada kami. Jangan tertipu harga murah dengan selisih yang berbeda. Karena harga yang kami berikan merupakan harga optimum perusahaan.




Minggu, 03 Februari 2019

Peraturan Menjadi Agen HNI HPAI Indonesia

Februari 03, 2019 0

Hasil gambar untuk rule
Peraturan Keagenan HPAI
BAB I UMUM

Pasal 1 Latar Belakang
PT Herba Penawar Alwahida Indonesia untuk selanjutnya disebut HPAI, menyadari pentingnya reputasi yang baik. Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat dikarenakan perusahaan Halal Network adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari perusahaan adalah 1) tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik berdasarkan norma Syariah Islam, 2) patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta 3) menghormati norma-norma yang secara universal berlaku dan dipahami oleh masyarakat dunia. Agen perusahaan, yang untuk selanjutnya disebut Agen; sebagai salah satu pelaku bisnis Halal Network yang berpengaruh terhadap reputasi perusahaan harus dilengkapi dengan Peraturan Keagenan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Peraturan Keagenan ini ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, kepatuhan Agen terhadap Syariah Islam, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar. Dengan demikian Peraturan Keagenan ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen dalam menjalankan profesinya.

Pasal 2 Penjelasan Umum
Dalam Peraturan Keagenan ini yang dimaksud dengan :
  1. HPAI adalah perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) dengan konsep Halal Network.
  2. AGEN adalah perseorangan atau Badan Usaha atau Lembaga yang telah terdaftar menjadi distributor HPAI.
  3. AGEN AKTIF adalah agen yang secara resmi terdaftar di Perusahaan dan dalam waktu 6 (enam) bulan melakukan minimal 1 (satu) kali pembelian produk di Agenstok resmi HPAI.
  4. HALAL NETWORK adalah jaringan usaha halal dalam upaya menyediakan, memasarkan, dan mengkampanyekan Produk Halalan Thayyiban dalam rangka mewujudkan seluas-luasnya pasar produk halalan thoyyiban yang ilakukan secara bersama-sama para pihak yang tergabung dalam HPAI sesuai syariat Islam.
  5. Komisi Disiplin dan Etika (KODE) HPAI adalah Komisioner yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Agen (CELLS) dan Manajemen HPAI bertugas mengawal dan menegakkan disiplin peraturan keagenan HPAI. KODE HPAI di bawah pembinaan Dewan Syariah dan Dewan Direksi HPAI.
  6. Cooperation of Executive Loyal Leaders (CELLS) adalah lembaga atau badan atau organisasi resmi yang berada di bawah naungan HPAI sebagai perwakilan resmi seluruh Agen dan Leader Halal Network HPAI. Yang berfungsi sebagai organisasi Support System HPAI dan Lembaga Koordinasi para LED HPAI untuk sinergisasi dan harmonisasi gerak langkah LED dalam kaitan aktifitas bisnis di Halal Network HPAI maupun pengembangan potensi LED dan Agen HPAI.
  7. Loyal Executive Director (LED) adalah Agen HPAI dengan pangkat Executive Director (ED) yang setia hanya berbisnis network marketing di Halal Network HPAI, dan mencapai syarat Bonus dan Omset Grup, serta memenuhi standar kualifikasi karakter dan integritas kepribadian sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan LED ditetapkan oleh Dewan Direksi HPAI berdasarkan musyawarah mufakat antara Dewan Direksi HPAI dan CELLS. Daftar LED ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Dewan Direksi HPAI dan LED tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Bisnis Network Marketing lain. Bisnis Network Marketing adalah bisnis yang memberikan bonus atau komisi keuntungan kepada lebih dari satu level generasi.
  8. PRODUK adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan.
  9. HARGA AGEN adalah harga Produk HPAI untuk Agen HPAI yang ditetapkan oleh perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
  10. HARGA KONSUMEN adalah harga produk HPAI untuk non Agen HPAI yang ditetapkan oleh Perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
  11. BONUS adalah reward pembagian keuntungan yang diberikan kepada Agen HPAI dengan cara pembelian pribadi atau target penjualan produk dalam satu bulan, berdasarkan akad Syariah al-Ju’alah (akad bonus bersyarat).
  12. ROYALTI adalah pembagian keuntungan dari HPAI kepada para Agen HPAI yang diambil dari Omset Poin Internasional, dan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan akad Syariah al-Ju’alah (akad bonus bersyarat).
  13. TARGET PRESTASI (TP) adalah target prestasi yang didasarkan atas pembelian Agen HPAI berdasarkan pada konsep Syariah Islam yaitu akad al-Ju’alah (Akad Bonus Bersyarat; Bonus atau royalti diberikan jika syaratnya terpenuhi).
  14. POIN adalah istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, promosi dan royalti serta jumlah besaran bonus.
  15. AGENSTOK adalah Agen HPAI yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
  16. BUSINESS CENTER (BC) adalah pusat layanan bisnis dan kegiatan HPAI yang berlaku bagi semua Agen HPAI baik Agen atau jaringan dibawah Leader pemilik BC atau agen diluar jaringan pemilik BC.
  17. PROMO adalah mekanisme perusahaan untuk menggairahkan pasar dan menstimulasi kinerja prestasi para Agen HPAI, yang sifatnya berbatas waktu dan ditetapkan resmi oleh perusahaan.
  18. MITRA BISNIS INDEPENDEN adalah distributor produk-produk perusahaan melalui sebuah jaringan yang tunduk pada Peraturan Keagenan HPAI.
  19. MENTOR adalah Jalur Upline Aktif langsung seorang Agen HPAI.
  20. MITRA adalah Jalur Downline Aktif langsung seorang Agen HPAI.
  21. VENDOR adalah Perusahaan Supplier Produk PT HPAI yang memiliki ikatan kerjasama dalam penyediaan produk HPAI.

Pasal 3 Tujuan 
Peraturan Keagenan ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Agen dalam menjalankan hak dan kewajibannya;
  2. Mengatur hubungan antara HPAI dengan para Agen;
  3. Mengatur hubungan antar sesama Agen;d. Melindungi dan menjaga kepentingan HPAI dan para Agen;
  4. Mengatur hubungan antar Agen dengan Konsumen.

BAB II AGEN

Pasal 4 Menjadi Agen
  1. Pemohon yang dapat menjadi Agen adalah perseorangan atau Badan Usaha atau lembaga. Untuk pemohon yang berbentuk Badan Usaha atau lembaga diatur sebagai berikut :
    1. Badan usaha atau lembaga harus diwakili oleh salah seorang pimpinan yang sedang menjabat di badan usaha atau lembaga tersebut;
    2. Berlaku atas wakil badan usaha atau lembaga tersebut peraturan keagenan HPAI.
  2. Untuk menjadi Agen harus disponsori oleh seseorang atau badan usaha atau lembaga yang telah dan masih menjadi Agen.
  3. Pemohon wajib mengisi dan melengkapi Formulir Pendaftaran Agen resmi yang disediakan oleh HPAI. Formulir wajib diisi dengan lengkap dan benar.
  4. Seorang calon agen yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Agen resmi, berarti Agen tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam peraturan keagenan ini berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu. Dan pemohon dianggap sah sebagai Agen setelah mendapatkan Nomor Agen HPAI.

Pasal 5 Pendaftaran Agen
  1. Pemohon (calon Agen) harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat permohonan diajukan.
  2. Pemohon akan dikenakan biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Nama Agen harus sama dengan nama yang tercantum di rekening Bank Agen yang bersangkutan.
  4. Apabila Agen tidak menggunakan rekening Bank sendiri, maka Agen tersebut wajib menyertakan surat pernyataan.
  5. Apabila data rekening Bank, alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk menolak keanggotaan Agen tersebut.
  6. Dilarang dengan alasan apapun mendaftarkan ulang Agen aktif.

Pasal 6 Hak dan Kewajiban Agen
  1. Agen berhak :
    1. Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan dan CELLS atau lintas jaringan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
    2. Mendapatkan harga agen dan poin untuk setiap pembelian produk HPAI;
    3. Mendapatkan bonus dan royalty sesuai target prestasi yang ditetapkan perusahaan;
    4. Mendapatkan promo sesuai dengan ketentuan perusahaan.
  2. Agen berkewajiban :
    1. Menjaga nama baik Perusahaan;
    2. Mentaati Peraturan Keagenan HPAI;
    3. Mengikuti dan menjalankan Support System HPAI;
    4. Menerapkan nilai-nilai akhlaqul karimah.

Pasal 7 Kedudukan Agen
  1. Kedudukan Seorang Agen adalah mitra bisnis independen dengan HPAI.
  2. Seorang Agen tidak memiliki hubungan kerja kepegawaian dengan HPAI.
  3. Agen tidak boleh mewakili HPAI dalam suatu penawaran kerja kepada pihak lain.
  4. Agen tidak berwenang melakukan tindakan hukum atas nama HPAI dengan pihak lain.
  5. Agen HPAI tidak boleh menggunakan Logo dan Nama HPAI dalam tulisan atau pun media apapun tanpa izin tertulis dari Manajemen PT HPAI.
  6. Agen HPAI hanya boleh membeli produk HPAI Dari AgenStok dan atau Business Center HPAI.
  7. Agen HPAI dilarang keras melakukan hubungan usaha atau hubungan kerja, baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak Vendor HPAI ataupun Pabrik Produk HPAI.

Pasal 8 Larangan Keanggotaan Ganda
  1. Setiap Agen dilarang memiliki nomor Agen lebih dari satu.
  2. Dalam hal ditemukan nomor Agen lebih darisatu, maka Perusahaan berwenang menentukan nomor Agen tersebut yang masih aktif dan menonaktifkan nomor Agen yang tidak aktif.
  3. Seorang Agen yang melakukan pendaftaran ulang atas Agen aktif dianggap tidak sah, sehingga nomor keagenan yang baru hasil daftar ulang otomatis dibatalkan.
  4. Seorang Agen tidak dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Agen HPAI sebelum pengunduran dirinya diketahui oleh Mentor aktif terdekat. Dalam hal pengajuan pengunduran diri Agen, Perusahaan berwenang untuk menerima atau menolak.

Pasal 9 Pewarisan Keagenan
  1. Jika Seorang Agen meninggal dunia, maka keagenannya otomatis beralih kepada ahli warisnya. Dalam hal ahli waris keagenan mengikuti hukum waris secara Syariah Islam. Bukti kematian Agen HPAI secara administrastif ditandai dengan Surat Kematian dan daftar ahli waris harus mendapatkan persetujuan dari Manajemen HPAI. Dalam hal ini HPAI akan berupaya semaksimal mungkin agar semua ahli waris mendapatkan hak dan bagiannya sesuai aturan yang berlaku. Adapun status Nomor ID HPAI dan Nama Agen HPAI yang meninggal tetap berlaku, dengan nama Agen HPAI ditambahkan ALMARHUM (ALM) atau ALMARHUMAH (ALMH) dibelakang namanya.
  2. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal pewarisan ini maka HPAI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa, keagenan dapat diambil alih sementara oleh HPAI sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.
  3. Apabila Penerima waris juga meninggal dunia, maka HPAI akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada, dan hal ini akan dibuat di hadapan Notaris.
    Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas, seperti : PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya, dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan.

Pasal 10 Hibah Keagenan
Seorang Agen boleh menghibahkan status keagenannya kepada orang lain dengan persetujuan perusahaan.

BAB III AGEN STOK

Pasal 11 Menjadi Agen Stok
  1. Pemohon yang dapat menjadi Agen Stok adalah setiap Agen HPAI yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Jenjang niaga dalam Agen Stok HPAI sebagai berikut; Stock Center (SC), Distribution Center (DC), dan Agency Center (AC).
  3. Agen yang mengajukan permohonan untuk menjadi Agen Stok wajib mengisi Formulir resmi Agen Stok sesuai pengajuan jenjang niaganya.
  4. Persetujuan kelulusan permohonan menjadi Agen Stok menjadi kewenangan penuh Perusahaan.

Pasal 12 Kewajiban Agen Stok
  1. Agen stok wajib menjual produk sesuai harga resmi dan berpoin;
  2. Agen stok wajib melakukan input setiap transaksi penjualan sesuai dengan nomor Agen yang membeli produk di Agen stok tersebut secara amanah;
  3. Agen stok dilarang memanipulasi penjualan yang dapat menyebabkan kerugian pihak lain;
  4. Agen stok dilarang melakukan penimbunan produk yang berdampak pada penjualan produk dengan harga tidak wajar, baik harga lebih tinggi atau harga lebih rendah;
  5. Agen stok dilarang mendaftarkan keanggotaan fiktif.

Pasal 13 Kedudukan Agen Stok
Kedudukan Agen Stok berdiri sendiri, tidak mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.

Pasal 14 Garansi Uang Kembali bagi  Agen Stok
Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait ijin Usaha Penjualan Langsung atau Berjenjang maka Perusahaan menerapkan Garansi Uang Kembali atas aktifitas Agen sebagai Agenstok, yaitu:
  1. Agen yang telah berhenti dari Agenstok.
  2. Tanggal Invoice yang dikeluarkan adalah dalam waktu 6 bulan dari tanggal pembelian.
  3. Produk yang ingin dikembalikan masih dapat digunakan untuk dijual kembali.
  4. Bonus-bonus Anggota yang dibayar, hasil dari penjualan produk-produk tersebut akan dikurangi dari jumlah nilai produk.
  5. Pihak Perusahaan akan mengeluarkan potongan sebanyak 5% (lima perseratus) dari jumlah nilai produk yang dikembalikan.
  6. Pembayaran akan dilakukan 1 (satu) minggu setelah dikembalikannya produk ke perusahaan.

Pasal 15 Business Center (BC) dan Pusat Agensi (PA)
  1. Persyaratan menjadi BC dan atau PA, mengikuti syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Manajemen HPAI.
  2. BC dan PA sebagai penyedia (Supplier) Produk-produk HPAI, maka wajib menjadi teladan tertinggi standar pelayanan AgenStok dan BC.
  3. BC dan PA dilarang keras menjual produk dari MLM/Bisnis Network Marketing lain.
  4. BC dan PA dilarang keras terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas dari MLM/Bisnis Network Marketing lain.
  5. BC dan PA dilarang keras menjual produk perusahaan lain yang menjadi Core Business HPAI dan produk yang serupa/sejenis dengan Produk HPAI. (Contoh: Madu, Sari Kurma, Sabun, Pasta Gigi, Habbasauda, Zaitun, dan lain-lain).

Pasal 16 Harga Produk, Poin, & Promo
  1. Harga Produk dan Poin Produk ditentukan oleh Manajemen HPAI, dan pembelian dilakukan secara tunai/kontan pada Kantor Pusat HPAI, AgenStok dan atau Business Center HPAI.
  2. Agen HPAI berhak membeli Produk HPAI dengan Harga Agen dan berpoin.
  3. Setiap Agen, AgenStok Dan Business Center HPAI harus melakukan jual beli Produk sesuai dengan harga dan Poin yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi ataupun menambah.
  4. Tidak diperbolehkan menjual kepada Konsumen (Non Agen HPAI) dengan Harga Agen, kecuali jika konsumen tersebut mendaftar sekaligus menjadi Agen HPAI.
  5. Promo Marketing adalah Hak Otoritas penuh Manajemen HPAI. Agen HPAI dilarang membuat Promo Marketing yang bersifat massif tanpa persetujuan Manajemen HPAI.
  6. Setiap Agen, AgenStok dan Busniness Center HPAI tidak boleh membuat Promo yang mengubah Harga dan Poin Produk, kecuali promo yang telah ditetapkan oleh Manajemen HPAI.
  7. Setiap Agen, AgenStok dan Business Center HPAI tidak boleh memperjualbelikan Poin tanpa Produk dalam bentuk dan cara apapun.

BAB IV DISIPLIN HPAI SUPPORT SYSTEM

Pasal 17
  1. HPAI Support System (SS) adalah metode atau konsep atau cara kerja Agen HPAI untuk mencapai kesuksesan Bisnis di Halal Network HPAI dalam SATU SISTEM KERJA yang terintegrasi di bawah otoritas CELLS HPAI.
  2. HPAI SS baik secara konsep, aplikasi, dan aturan disiplin berada sepenuhnya di bawah otoritas CELLS.
  3. HPAI SS tunduk pada Peraturan Keagenan Agen HPAI.
  4. Agen HPAI wajib mengikuti dan taat azas atas pelaksanaan HPAI SS. Dan Agen HPAI tidak diperbolehkan membuat program, kegiatan, dan atau kreatifitas marketing di luar HPAI SS yang telah ditetapkan.
  5. Promo, Penghargaan, dan Back Up Marketing hanya diberikan kepada Agen HPAI yang menjalankan HPAI SS dengan benar dan taat Azas Disiplin HPAI SS.

BAB V PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 18 Pelanggaran
  1. Pelanggaran Berat adalah jika memenuhi salah satu atau sebagian atau keseluruhan dari kategori pelanggaran berat sebagai berikut :
    1. Agen atau Agen stok yang melakukan tindakan melawan hukum Agama dan Negara yang merugikan perusahaan;
    2. Agen yang melakukan tindakan mempengaruhi, memprovokasi dan mengajak Agen lain untuk ikut bisnis network marketing lain;
    3. Agen atau Agen stok yang melakukan tindakan dengan mengatasnamakan Perusahaan dan merugikan Pihak lain;
    4. Agen yang membuat perjanjian dengan pihak-pihak partner HPAI seperti : vendor, ekspedisi dan lainnya yang dapat/berpotensi merugikan Perusahaan;
    5. Agen yang bersekongkol untuk melakukan pelanggaran atas butir-butir peraturan keagenan seperti : menjual harga tidak wajar di bawah harga resmi, melakukan penimbunan dan mendaftarkan keanggotaan fiktif;
    6. Melakukan pelanggaran berulang-ulang atas pelanggaran mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelanggar sebelumnya telah menerima Surat Peringatan ke-2 (SP-2) untuk kasus yang sama.
  2. Pelanggaran Sedang adalah jika memenuhi salah satu atau sebagian atau keseluruhan dari kategori pelanggaran sedang sebagai berikut :
    1. Setiap Agen atau agen stok yang melakukan pelanggaran atas butir-butir peraturan keagenan seperti : menjual harga tidak wajar di bawah harga resmi, melakukan penimbunan dan mendaftarkan keanggotaan fiktif;
    2. Agen atau Agenstok melakukan tindakan promosi perusahaan yang melebihi batas sehingga keluar dari norma-norma syariah;
    3. Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan tanpa ijin Perusahaan;
    4. Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun yang tidak mendapat ijin tertulis dari perusahaan;
    5. Melakukan pelanggaran berulang-ulang atas pelanggaran mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelanggar sebelumnya telah menerima Surat Peringatan ke-1 (SP-1) untuk kasus yang sama.
  3. Pelanggaran Ringan adalah melakukan pelanggaran berupa mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen lain, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan sebelumnya Agen pelanggar telah menerima sanksi berupa Peringatan Teguran Lisan yang tercatat oleh KODE untuk kasus yang sama.

Pasal 19 Sanksi
  1. Perusahaan Atas dasar keputusan dari KODE berhak sepenuhnya untuk memberikan Sanksi.
  2. Pemberian Sanksi dilakukan setelah KODE melakukan proses investigasi, permintaan keterangan dan penjelasan dari para pihak dan saksi, dan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Peraturan Keagenan.
  3. Sanksi diberikan sesuai berat dan nilai dampak dari pelanggaran, yaitu;
    1. Teguran Lisan yang tercatat dalam adminsitrasi KODE, dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.
    2. Surat Peringatan ke-1 (SP-1), dan dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.
    3. Surat Peringatan ke-2 (SP-2), dan dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.
    4. Surat Pencabutan Keagenan HPAI.
    5. Teguran Lisan, SP-1, dan SP-2 bukanlah tahapan sanksi, sehingga KODE berhak jika dianggap perlu karena beratnya pelanggaran untuk langsung memberikan sanksi yang dianggap sebagai pelanggaran berat.
  4. KODE dapat mengeluarkan teguran lisan atau Surat Peringatan untuk pelanggaran ringan.
  5. Dalam hal KODE mengeluarkan Surat Peringatan untuk Agen yang melanggar, maka perlu diketahui oleh Perusahaan, Dewan Syariah dan BPH CELLS HPAI.
  6. Setiap Agen atau Agen Stok yang melanggar Peraturan Keagenan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa :
    1. Tidak mendapatkan bonus;
    2. Perusahaan berhak mencabut status penghargaan yang telah atau akan diberikan;
    3. Perusahaan berhak mencabut keagenannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; dan
    4. Setiap Agen yang keanggotaannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.

BAB VI PENUTUP 
Pasal 20
  1. Perusahaan memiliki atau mempunyai hak mutlak untuk mengubah atau memperbaharui Peraturan Keagenan apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Agen dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Agen.
  2. Seluruh ketentuan sebagaimana termaksud dalam Peraturan Keagenan merupakan kesepakatan mutlak antara Para Pihak.
  3. Peraturan Keagenan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Agen HPAI.